Kepala Dinas Akan Tindak Sekolah Penjual LKS
Kepala Dinas Akan Tindak Sekolah Penjual LKS
"Di mana itu yang jual LKS? Nanti akan saya cek, dan panggil kepala sekolahnya untuk melakukan pembinaan kepada guru-gurunya. Sanksinya pasti ada. Hindarilah menjual LKS yang dikeluarkan penerbit," katanya kepada Tribun, Senin (28/1/2013).
Dia menambahkan, pada prinsipnya guru atau kepala sekolah tidak boleh menjual LKS yang dikeluarkan penerbit. Seharusnya guru dianjurkan untuk membuat LKS, dan itu pun tidak diperkenankan dijual.
Seperti diberitakan Tribun, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2008 mengatur bahwa guru dan petugas dinas pendidikan dilarang menjual lembar kerja siswa (LKS). Namun praktik jual-beli LKS masih marak di SMP 1 dan SMP 3 Rancaekek, Kabupaten Bandung.
Praktik penjualan LKS ini dilakukan di luar sekolah dengan menunjuk sejumlah toko lantaran adanya aturan yang melarang sekolah menjual LKS. Bahkan rumah seorang guru diduga menjadi tempat khusus pembelian LKS bagi siswa SMP 1 Rancaekek. sumber id.yahoo.com