Kasus Aceng Tak Boleh Ganggu Pelayanan Publik

|


detail berita
Aceng Fikri (Dok: RCTI)
Kasus Aceng Tak Boleh Ganggu Pelayanan Publik - BANDUNG- Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ahmad Heryawan meminta birokrasi di Garut tetap jalan, meski Bupati Garut Aceng HM Fikri menghadapi pemakzulan paska putusan Mahkamah Agung (MA).

"Ini (Aceng) peristiwa tersendiri, tapi layanan publik tak boleh terganggu. Dia harus terus jalan apa pun peristiwa yang terjadi," kata Heryawan di Bandung, Jumat (25/1/2013).

"Dinas-dinas di Garut tetap harus maksimal," tambahnya.

Untuk memastikan pelayanan publik di Garut tidak terganggu oleh kasus Bupati Aceng, maka Pemerintah Provinsi dan DPRD Jabar akan melakukan pemantauan dan pengawasan.

"Kita tentu ada pengawasan dari provinsi dan DPRD Jabar supaya layanan publik tak terganggu sama sekali," tegasnya.

Di sisi lain, kata Gubernur, jabatan bupati yang diemban Aceng masih berfungsi hingga pemberhentian nanti. Aceng masih harus bekerja sebagai bupati.

"Itu kita pantau dengan baik jangan sampai ada stagnasi pemerintahan nantinya. Disamping bupati kan ada wakilnya, itu juga kita pantau," terangnya.

Gubernur juga mengimbau masyarakat Garut supaya tenang. Masyarakat diharapkan bisa mengikuti proses ini sampai tuntas.

"Tolong wartawan juga fokusnya jangan ke kasus Acengnya, tapi fokus juga ke pelayanannya yang dikhawatirkan terganggu. Justru yang harus dijamin maslahat layanan publik tidak terganggu dengan peristiwa apapun," harapnya. (Okezone)





Kirim Komentar Anda:
Pembaca dapat mengirimkan komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar bukan merupakan pandangan, pendapat ataupun kebijakan Kami dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Pembaca dapat melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Kami akan menimbang setiap laporan yang masuk dan dapat memutuskan untuk tetap menayangkan atau menghapus komentar tersebut.