Tersangkut Kasus Video Mesum, Mendagri Belum Nonaktifkan Wabup Bogor

|

Tersangkut Kasus Video Mesum, Mendagri Belum Nonaktifkan Wabup Bogor - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi angkat bicara soal penetapan Wakil Bupati Bogor Karyawan Faturahman sebagai tersangka dalam kasus penyebaran video porno.

Penonaktifan menunggu status terdakwa Wakil Bupati Bogor. Menurut Gamawan, status Karyawan hingga saat ini masih sebagai Wakil Bupati Bogor aktif. Penonaktifan Karyawan menunggu status yang bersangkutan sebagai terdakwa.

Tersangkut Kasus Video Mesum - "Kalau masih tersangka tentu belum kami nonaktifkan. Tapi kalau sudah terdakwa menurut Undang-undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah segera kita nonaktifkan," kata Gamawan di Jakarta, Senin 27 Mei 2013.

Kemendagri tidak bisa terburu-buru menonaktifkan Karyawan. Sebab, dalam Undang-Undang penonaktifan harus menunggu kekuatan hukum tetap.
Wakil Bupati Bogor Karyawan Faturahman jadi tersangka penyebaran video porno.

"Banyak juga kepala daerah yang sudah jadi tersangka tapi kami menunggu hingga jadi terdakwa. Tapi ada juga yang masih tersangka tapi keluar SP3-nya. Jadi jangan kita buru-buru," ujarnya. 

Seperti diketahui, video mesum mirip Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Rudy Harsa Tanaya dengan seorang mahasiswi di Bandung merebak sekitar tahun 2010 lalu. Film berdurasi lima menit itu sengaja dikirim seseorang ke DPP PDI-P disertai surat terbuka yang ditujukan kepada Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri.

Pengirimnya tertulis Juliana Putri Ningrum, tertanggal 6 Desember 2010. Surat tersebut tanpa tanda tangan. 

Rudy yang tidak terima penyebaran video itu kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polda Jawa Barat. Polisi yang menyelidiki pelaku penyebaran kemudian menangkap Indra Lesmana, pengurus DPC PDIP Kabupaten Bogor. Indra sendiri sudah divonis PN Bandung dan kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Bandung.

Dalam kasus ini, Karyawan diduga memiliki peran sebagai otak penyebaran video porno milik mantan Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat tersebut. Atas dugaan tersebut, Karyawan dikenakan Pasal 29 UU 44/ 2008, tentang pornografi. Karyawan terancam hukum maksimal 12 tahun penjara.





Kirim Komentar Anda:
Pembaca dapat mengirimkan komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar bukan merupakan pandangan, pendapat ataupun kebijakan Kami dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Pembaca dapat melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Kami akan menimbang setiap laporan yang masuk dan dapat memutuskan untuk tetap menayangkan atau menghapus komentar tersebut.