Polisi pemerkosa terancam dipecat

|

Polisi pemerkosa terancam dipecat

(Ilustrasi)
MEDAN - Brigadi RC, yang diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap pelayan cafe berusia 17 tahun, tidak hanya terancam kurungan penjara, namun pimpinannya akan memecat tersangka bila sudah ada keputusan hukum tetap.

"Bila keputusan hukumnya sudah tetap di atas 3 bulan, dipecat. Saat ini RC ditahan di sel sementara, setelah statusnya menjadi tersangka telah dipindahkan ke Rumah Tahanan Polresta (RTP) Medan," kata Wakapolresta Medan AKBP Pranyoto kepada wartawan, tadi siang.

Brigadir RC, personil lantas Polsek Medan Area dilaporkan korban berinisial AKD (17), ke Mapolresta Medan karena telah melakukan pemerkosaan terhadap dirinya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kejadian itu Minggu (18/11) sekira pukul 04.00 Wib. Korban warga Jalan Selamat Ketaren, Kecamatan Medan Tembung ini, bersama temannya Khairunisa baru saja selesai kerja dari cafe di Jalan Juanda Medan dan berencana akan pulang ke rumah.

Saat sepeda motor yang dikemudikan korban melintas di persimpangan Jalan AR Hakim tepatnya di depan Pajak Sukaramai, sepeda motor korban menerobos lampu merah. Ketika itu Brigadir RC sedang berada di kawasan tersebut langsung memberhentikan sepeda motor korban.

Kemudian Brigadir RC membawa kedua gadis tersebut ke pos lantas dan meminta uang sebesar Rp3 juta. Kedua korban yang tidak punya uang, mencoba untuk memohon kepada oknum polisi itu supaya bisa pulang ke rumah.

Bukannya menolong, oknum polisi ini malah mengajak korban untuk jalan-jalan dengan mengendarai mobil miliknya. Sementara teman korban ditinggalkan di pos lantas.

Tepat di Jalan Kapten Jamil Lubis, oknum polisi ini memberhentikan laju kendaraannya dan mencoba merayu korban. Namun, korban melawan saat oknum polisi itu hendak memperkosanya. Akhirnya karena tenaganya gak kuat, korban tak berdaya dan merelakan tersangka melampiaskan nafsunya. Usai menyetubuhi korban, oknum polisi mengantarkan korban kembali ke pos lantas.sumber: http://www.waspada.co.id/index.php?option=com_content&view=article&id=268629:polisi-pemerkosa-terancam-dipecat&catid=14:medan&Itemid=27





Kirim Komentar Anda:
Pembaca dapat mengirimkan komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar bukan merupakan pandangan, pendapat ataupun kebijakan Kami dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Pembaca dapat melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Kami akan menimbang setiap laporan yang masuk dan dapat memutuskan untuk tetap menayangkan atau menghapus komentar tersebut.